
Pemberitahuan Merek Plataran
Jakarta, 12 Agustus 2021
Kepada Yth.
Para Pelaku Usaha yang baik dan bertanggungjawab
Perihal: Ucapan terima kasih
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Peringatan dan Pemberitahuan Penting yang telah dimuat di Harian Media Indonesia tanggal 4 Agustus 2021 dan Konferensi Pers tanggal 5 Agustus 2021, bersama ini, Plataran Indonesia mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pelaku Usaha yang baik dan bertanggungjawab yang telah menerima surat pemberitahuan dari PT Plataran Indonesia Nusantara dan menanggapinya atas dasar itikad baik dengan telah tidak menggunakan nama “Pelataran” atau “Plataran” pada bidang usaha yang dijalankan dengan mengganti nama ataupun memusnahkan maupun menghilangkan segala material yang berhubungan dengan penggunaan nama “Plataran” atau “Pelataran”.
Plataran Indonesia menghargai itikad baik dari setiap Para Pelaku usaha yang baik dan bertanggungjawab yang telah menghormati hak eksklusif atas merek dengan nama “Plataran” dan “Pelataran” yang secara hukum dilindungi dan hanya dapat digunakan atas seizin dan sepengetahuan dari Plataran Group. Adapun, tindakan Para Pelaku usaha yang baik dan bertanggungjawab tersebut juga telah menghormati hak konsumen, sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menerima informasi menyesatkan dengan berasumsi adanya hubungan afiliasi antara Plataran Indonesia dengan usaha yang dilakukan oleh Para Pelaku Usaha yang baik dan bertanggungjawab.
Demikian kami sampaikan dan semoga setiap pelaku usaha dapat tetap berusaha secara baik, sehat dan menghormati perlindungan atas hak merek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas kerjasama dan dukungannya kami sampaikan terima kasih.
Salam dari kami,
Plataran Indonesia
PERINGATAN PEMBERITAHUAN PENTING TENTANG MEREK DAN/ATAU LOGO "PLATARAN" DAN "PELATARAN"
PT Plataran Indonesia Nusantara (“PT PIN”), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan selaku pemilik dan pemegang hak eksklusif yang sah atas Merek berupa nama dan/atau logo “Plataran” dan “Pelataran” berdasarkan sertifikat-sertifikat merek sebagaimana diuraikan di bawah ini, dengan ini menyampaikan pemberitahuan dan peringatan kepada masyarakat umum, khalayak ramai, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya terkait dengan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Bahwa PT PIN merupakan pemegang hak eksklusif yang sah atas merek “Plataran” dan “Pelataran” berdasarkan Sertifikat-sertifikat Merek sebagai berikut:
Adapun etiket merek dari merek “Plataran” dan “Pelataran” sebagaimana dimaksud di dalam sertifikat-sertifikat merek di atas adalah sebagai berikut:
Lebih lanjut, keseluruhan Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan saat ini masih sah berlaku sehingga demi hukum (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Merek”)) tidak boleh ada pihak lain, tanpa seizin dan sepengetahuan PT PIN menggunakan merek berupa nama dan/atau logo “Plataran” dan “Pelataran” untuk keperluan apapun.
2. Bahwa merek “Plataran” dan “Pelataran” merupakan merek kebanggaan baik di tingkat nasional dan internasional. Hal mana dapat dilihat dari berbagai penghargaan dan prestasi di tingkat nasional dan internasional yang diperoleh Plataran Group.
3. Bahwa akhir-akhir ini PT PIN menemukan (baik dari penelusuran di media sosial ataupun lapangan) adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT PIN menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dengan merek “Plataran” dan/atau “Pelataran” milik PT PIN. Tindakan tersebut jelas telah menimbulkan kerugian bagi PT PIN selaku pemegang hak eksklusif yang sah atas merek berupa nama dan/atau logo “Plataran” dan “Pelataran” serta masyarakat umum yang berada dalam keadaan tertipu dengan penggunaan nama “Plataran” dan “Pelataran” tersebut yang mengkesankan adanya afiliasi antara PT PIN dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Adapun, tindakan pihak-pihak tidak bertanggungjawab ini, jelas dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum (dalam hal ini UU Merek), tindakan kriminal, serta pelanggaran atas hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar atas barang/jasa yang diperjualbelikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 9 Undang undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada konsumen untuk dapat mempertahankan hak dan kepentingannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, bagi semua pelaku usaha yang bertanggung jawab, beritikad baik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku agar memperhatikan hal ini.
4. Atas hal di atas, untuk segala kerugian PT PIN yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab adalah beralasan hukum bagi PT PIN untuk melaksanakan tindakan-tindakan hukum dalam ruang lingkup perdata (Gugatan Pelanggaran Merek) ataupun Laporan Polisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek. Hal mana dugaan tindak pidana dimaksud dapat berakibat pada ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (2) UU Merek. Sehubungan dengan hal ini, PT PIN melalui peringatan dan pemberitahuan ini MENSOMIR PIHAK-PIHAK TERKAIT UNTUK MENGHENTIKAN SEGALA BENTUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG TELAH DILAKUKAN (TERMASUK DENGAN MENGGANTI NAMA BARANG/JASA YANG DIPERDAGANGKAN) SERTA MEMUSNAHKAN SEGALA BENTUK ALAT PROMOSI (CETAK DAN ELEKTRONIK) DALAM JANGKA WAKTU 7 (TUJUH) HARI KALENDER TERHITUNG SEJAK DIUMUMKANNYA IKLAN PERINGATAN DAN PEMBERITAHUAN INI UNTUK MENCEGAH DILAKUKANNYA TUNTUTAN HUKUM BAIK PIDANA MAUPUN PERDATA.
5. Bahwa PT PIN juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak berada dalam keadaan tertipu atas informasi-informasi yang mengkesankan adanya afiliasi antara pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sebagaimana dimaksud di atas dengan PT PIN. Adapun, untuk informasi sehubungan dengan barang/jasa milik PT PIN dapat diakses melalui website resmi Plataran Group (www.plataran.com).
Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian.
Jakarta, 4 Agustus 2021
Direksi PT Plataran Indonesia Nusantara